Pemkot Samarinda Pastikan Warga Kurang Mampu Mendapat Elpiji Bersubsidi

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Sebagai contoh, jika seseorang memiliki jatah enam tabung dalam satu bulan, maka jumlah tersebut harus diterima. Kecuali jika yang bersangkutan tidak mengambilnya karena alasan tertentu,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data penerima subsidi bersifat dinamis. 

 

Jika dalam suatu keluarga terdapat lima anggota, kemudian bertambah menjadi tujuh, maka alokasi gas untuk keluarga tersebut dapat disesuaikan.

 

Mengenai kemungkinan pelaku UMKM turut mengantre untuk mendapatkan elpiji bersubsidi, Andi Harun menyebutkan bahwa saat ini UMKM masih diperbolehkan membeli gas dari pangkalan.

 

“Sebagai contoh, jika sebuah pangkalan memiliki kuota 400 tabung per minggu, maka 200 tabung dialokasikan untuk masyarakat miskin, sementara sisanya diperuntukkan bagi UMKM. Namun, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan haknya terlebih dahulu, sambil menunggu regulasi lebih lanjut,” katanya.

 

Terkait regulasi penjualan elpiji bersubsidi, Andi Harun menjelaskan bahwa sebelumnya pengecer tidak diperbolehkan menjual gas subsidi guna mencegah lonjakan harga. 

 

Namun, saat ini terdapat kebijakan baru yang mengizinkan pengecer menjadi sub-pangkalan, dengan tujuan menjaga kestabilan harga di pasaran.

 

“Permasalahannya, jika pengecer membeli dari pangkalan dengan harga yang lebih tinggi, maka mereka tentu akan menjualnya dengan harga lebih mahal. Oleh karena itu, kami sedang mencari solusi agar harga tetap terkendali, pasokan berjalan lancar, serta distribusi lebih aman,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.