Ditambahkan Camat Balikpapan Utara, bahwa sebagai warga yang taat kepada aturan, maka sebenarnya ketika diyakini bahwa jalan tersebut telah diserahkan menjadi fasilitas umum, maka selaku pemerintah daerah, pemerintah kota Balikpapan, yang berhak untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut.
"Kita memiliki semangat, kita memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut. Jadi sekali lagi, bukan warga yang mengatur tetapi pemerintah kota memiliki fungsi pengaturan dalam organisasi pemerintahan daerah," tegas Fadli.
Sebagai kepala wilayah yang berkewenangan melakukan mediasi, dengan harapan dalam durasi waktu kurang lebih sekitar 2 minggu, akan mendapatkan jawaban pasti dan segera akan mengumumkan terkait masalah pembukaan jalan itu.
"Kita menunggu hasil konfirmasi selama 2 minggu nantinya bersama dengan OPD teknis terkait. Apapun nanti keputusannya, maka OPD teknis tersebut akan menyampaikan hasil dari konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut," tutupnya.
Seperti diketahui bahwa dibukanya akses jembatan tersebut, untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Kota Balikpapan, sehingga pemerintah menggunakan jalan alternatif yang berada di kawasan perumahan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar