Berita Kota Balikpapan

Penjelasan Camat Balikpapan Utara terhadap Penutupan Jembatan Wika

lihat foto
Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Paturrahman. BorneoFlash/Niken Sulastri
Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Paturrahman. BorneoFlash/Niken Sulastri
OPD teknis yang bisa memberikan rekomendasi teknis terkait masalah pemanfaatan, perencanaan dan pembangunan jembatan tersebut. "Dari mana asalnya, seperti apa peruntukannya yang berhak memberikan penjelasan tersebut adalah OPD teknis," katanya.

Ditambahkan Camat Balikpapan Utara, bahwa sebagai warga yang taat kepada aturan, maka sebenarnya ketika diyakini bahwa jalan tersebut telah diserahkan menjadi fasilitas umum, maka selaku pemerintah daerah, pemerintah kota Balikpapan, yang berhak untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut.

"Kita memiliki semangat, kita memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut. Jadi sekali lagi, bukan warga yang mengatur tetapi pemerintah kota memiliki fungsi pengaturan dalam organisasi pemerintahan daerah," tegas Fadli.

Sebagai kepala wilayah yang berkewenangan melakukan mediasi, dengan harapan dalam durasi waktu kurang lebih sekitar 2 minggu, akan mendapatkan jawaban pasti dan segera akan mengumumkan terkait masalah pembukaan jalan itu.

"Kita menunggu hasil konfirmasi selama 2 minggu nantinya bersama dengan OPD teknis terkait. Apapun nanti keputusannya, maka OPD teknis tersebut akan menyampaikan hasil dari konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut," tutupnya.

Seperti diketahui bahwa dibukanya akses jembatan tersebut, untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Kota Balikpapan, sehingga pemerintah menggunakan jalan alternatif yang berada di kawasan perumahan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar