Berita Kota Balikpapan

Penjelasan Camat Balikpapan Utara terhadap Penutupan Jembatan Wika

lihat foto
Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Paturrahman. BorneoFlash/Niken Sulastri
Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Paturrahman. BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Akses Jembatan Tamansari Bukit Mutiara I Wika yang baru saja diresmikan, pada hari Senin, 20 Januari 2025 ditutup warga setempat, dengan spanduk yang bertuliskan ditutup selama 14 hari dan tercantum tulisan lurah gunung samarinda dan camat Balikpapan utara.

Penutupan jembatan yang menghubungkan Perumahan Wika ke Perumahan Balikpapan Baru itu, menjadi perbincangan khalayak ramai.

Menanggapi maraknya pemberitaan penutupan jembatan tersebut, Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Paturrahman mengatakan bahwa label penutupan dengan mencantumkan Lurah Gunung Samarinda Baru dan Camat Balikpapan Utara itu tidak betul adanya.

"Jadi penutupan tersebut dilakukan sepihak oleh warga yang ada di Wika, dengan harapan bahwa Camat Balikpapan Utara melakukan mediasi bersama dengan warga yang ada di Perumahan Prajabakti, untuk membuka akses jalan di Praja Bakti," katanya pada hari Minggu (2/2/2025).

Camat Balikpapan Utara telah melakukan konfirmasi dengan warga Perumahan Praja bakti.

Namun, selaku kepala wilayah di Kecamatan Balikpapan Utara akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan juga Dinas Perhubungan.


OPD teknis yang bisa memberikan rekomendasi teknis terkait masalah pemanfaatan, perencanaan dan pembangunan jembatan tersebut. "Dari mana asalnya, seperti apa peruntukannya yang berhak memberikan penjelasan tersebut adalah OPD teknis," katanya.

Ditambahkan Camat Balikpapan Utara, bahwa sebagai warga yang taat kepada aturan, maka sebenarnya ketika diyakini bahwa jalan tersebut telah diserahkan menjadi fasilitas umum, maka selaku pemerintah daerah, pemerintah kota Balikpapan, yang berhak untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut.

"Kita memiliki semangat, kita memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut. Jadi sekali lagi, bukan warga yang mengatur tetapi pemerintah kota memiliki fungsi pengaturan dalam organisasi pemerintahan daerah," tegas Fadli.

Sebagai kepala wilayah yang berkewenangan melakukan mediasi, dengan harapan dalam durasi waktu kurang lebih sekitar 2 minggu, akan mendapatkan jawaban pasti dan segera akan mengumumkan terkait masalah pembukaan jalan itu.

"Kita menunggu hasil konfirmasi selama 2 minggu nantinya bersama dengan OPD teknis terkait. Apapun nanti keputusannya, maka OPD teknis tersebut akan menyampaikan hasil dari konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut," tutupnya.

Seperti diketahui bahwa dibukanya akses jembatan tersebut, untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Kota Balikpapan, sehingga pemerintah menggunakan jalan alternatif yang berada di kawasan perumahan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar