"Perlu dipastikan indikator seleksi yang akan digunakan, apakah berdasarkan nilai akhir, ujian akhir, atau metode lain. Hal ini harus ditetapkan dengan mekanisme yang transparan dan adil," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tujuan awal dari sistem zonasi adalah untuk menghilangkan stigma antara sekolah unggulan dan non-unggulan.
Namun, jika kebijakan ini dihapus, dikhawatirkan perbedaan tersebut akan kembali mengemuka.
"Terlepas dari ada atau tidaknya sistem zonasi, setiap sekolah tetap memiliki kapasitas penerimaan siswa yang terbatas. Yang terpenting adalah bagaimana memastikan bahwa siswa dapat diterima sesuai daya tampung yang ada," tambahnya.
Novan mengungkapkan bahwa persoalan sistem zonasi ini juga telah dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda dalam beberapa pertemuan sebelumnya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa Kota Samarinda masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Saat ini, kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada surat edaran atau kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, sehingga sistem yang berlaku masih mengikuti aturan sebelumnya," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar