DPRD Kota Samarinda

Evaluasi Sistem Zonasi, DPRD Samarinda Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

lihat foto
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Perubahan kepemimpinan nasional membawa harapan baru, termasuk di sektor pendidikan.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dikabarkan bahwa pemerintah yang baru tengah mempertimbangkan penghapusan sistem ini, meskipun sebelumnya telah diterapkan sebagai upaya pemerataan akses pendidikan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Rencana tersebut mendapat berbagai tanggapan, salah satunya dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie.

Menurut Novan, meskipun sistem zonasi bertujuan untuk memastikan distribusi siswa yang lebih merata, penerapannya di Samarinda masih menghadapi kendala, terutama di daerah yang jauh dari sekolah.

"Jika melihat dari hasil evaluasi secara nasional, sistem zonasi memang menimbulkan berbagai tantangan. Di Samarinda sendiri, selama beberapa tahun terakhir, kebijakan ini sering menimbulkan polemik," ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyoroti beberapa wilayah di daerah pemilihannya, yakni Kecamatan Samarinda Ulu, khususnya di Kelurahan Air Putih, Teluk Lerong, dan Kampung Jawa.

"Di wilayah tersebut, siswa sering mengalami kesulitan mengakses sekolah negeri terdekat. Bahkan, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, masuk ke SMPN 4 dan SMPN 5 pun cukup sulit. Belum lagi di kecamatan lain yang menghadapi permasalahan serupa," jelasnya.


Namun demikian, Novan menegaskan bahwa jika pemerintah pusat benar-benar menghapus sistem zonasi dan kembali ke sistem seleksi sebelumnya, maka mekanisme penerimaan siswa harus dirancang dengan jelas.

"Perlu dipastikan indikator seleksi yang akan digunakan, apakah berdasarkan nilai akhir, ujian akhir, atau metode lain. Hal ini harus ditetapkan dengan mekanisme yang transparan dan adil," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan awal dari sistem zonasi adalah untuk menghilangkan stigma antara sekolah unggulan dan non-unggulan.

Namun, jika kebijakan ini dihapus, dikhawatirkan perbedaan tersebut akan kembali mengemuka.

"Terlepas dari ada atau tidaknya sistem zonasi, setiap sekolah tetap memiliki kapasitas penerimaan siswa yang terbatas. Yang terpenting adalah bagaimana memastikan bahwa siswa dapat diterima sesuai daya tampung yang ada," tambahnya.

Novan mengungkapkan bahwa persoalan sistem zonasi ini juga telah dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda dalam beberapa pertemuan sebelumnya.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa Kota Samarinda masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Saat ini, kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada surat edaran atau kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, sehingga sistem yang berlaku masih mengikuti aturan sebelumnya," pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar