BorneoFlash.com, JAKARTA - Pada tahun 1991, Suradji, seorang petani asal Trenggalek, meraih keberuntungan besar dengan memenangkan hadiah utama berupa uang tunai Rp1 miliar dari kupon Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB).
SDSB adalah program yang diluncurkan pemerintah pada 1989, yang memungkinkan masyarakat membeli kupon undian dan berkesempatan memenangkan hadiah uang tunai besar. Meskipun peluang menang sangat kecil, Suradji berhasil meraih hadiah tersebut.
Pada waktu itu, uang Rp1 miliar memiliki nilai yang sangat besar. Dengan jumlah tersebut, Suradji dapat membeli sekitar 12 rumah di Pondok Indah, kawasan elit di Jakarta, yang harganya sekitar Rp80 juta per unit, atau sekitar 50 kg emas dengan harga Rp20 ribu per gram pada 1991. Jika dihitung berdasarkan harga emas saat ini, uang tersebut setara dengan sekitar Rp50 miliar.
Meski terkejut dan tidak pernah membayangkan menjadi miliarder, Suradji memilih untuk menggunakan sebagian besar uangnya demi kepentingan warga sekitar rumahnya di Dusun Telasih, Desa Parakan, Trenggalek.
Warga setempat harus melintasi jembatan bambu yang rapuh untuk menyeberangi sungai, yang sangat membahayakan keselamatan mereka. Menyadari kondisi tersebut, Suradji memutuskan untuk membangun jembatan beton senilai Rp117 juta, yang seluruh biayanya dikeluarkan dari kantong pribadinya tanpa bantuan dari pemerintah atau swadaya masyarakat.
Jembatan tersebut kemudian dikenal dengan nama "Jembatan SDSB" dan menjadi viral, meskipun saat itu media sosial belum ada. Berbagai surat kabar melaporkan kisah ini, menjadikannya perbincangan hangat di Indonesia.
SDSB sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Orde Baru yang melegalkan perjudian dalam bentuk undian berhadiah. Program ini memungkinkan masyarakat membeli kupon dengan harapan memenangkan hadiah uang tunai besar.
Meskipun pemerintah membantahnya dan menyebutnya sebagai "mengadu untung," banyak pihak, termasuk mahasiswa dan pengkritik Orde Baru, menganggap SDSB merugikan masyarakat.
Para peserta sering berutang atau melakukan berbagai cara untuk membeli kupon, berharap mendapat keberuntungan, namun banyak yang justru jatuh miskin.
Program SDSB akhirnya dihentikan pada tahun 1993 setelah banyak kritik. Meskipun demikian, kebijakan ini mencatatkan sejarah sebagai salah satu bentuk perjudian yang dilegalkan di Indonesia pada masa itu. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar