BNN Kota Balikpapan juga membentuk penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebanyak 50 orang, yang masing-masing terbagi 25 orang baik di instansi pemerintah dan kelompok masyarakat.
BNN Kota Balikpapan juga memberikan pelayanan rehabilitasi oleh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang mana rehabilitasi rawat jalan berjumlah 76 orang dan rujukan rehabilitasi rawat inap berjumlah 12 orang. Pada rawat jalan klien lebih banyak penyalahgunaan narkotika dari jenis sabu yakni ada 63 orang, selebihnya penggunaan inex ada 10 orang, dua orang pengguna double LL dan satu inhalan.
“Untuk efektifitas lebih baik rawat inap karena mereka kita karantina. Rehabilitasi itu untuk diobati potensi untuk sembuh ada di rawat inap,” ungkapnya.
Jika melihat dari kelompok umur, klien rehabilitasi lebih banyak usia 17-25 tahun berjumlah 30 orang dibandingkan usia 26-35 tahun sebanyak 19 orang, usia 36-45 tahun berjumlah 18 orang, usia 46-55 ada lima orang serta empat orang untuk usia 12-16 tahun. “Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan rehabilitasi di tahun 2024 mendapatkan nilai yang sangat baik yakni 3.6,” sebutnya.
Untuk wilayah yang menjadi binaan BNN Kota Balikpapan dalam program kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) Tahun 2024, yakni di kelurahan margomulyo, kelurahan margasari dan kelurahan baru ulu. Sedangkan wilayah binaan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) tahun 2024 di kelurahan margomulyo dan margasari.

Di Tahun 2024, BNN Kota Balikpapan telah melakukan kerja sama baik dengan pemerintah maupun pihak swasta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, sebanyak 17 dokumen kerja sama.
“Kita berharap tahun depan bisa lebih baik lagi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,” terangnya.