BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah berkomitmen mendukung pekerja yang terkena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Program ini melindungi pekerja dengan memberikan manfaat berupa tunjangan material dan non-material.
Manfaat tersebut mencakup uang tunai sebesar 60 persen dari upah secara flat selama enam bulan, pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta, serta akses informasi lowongan pekerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa kebijakan ini meningkatkan manfaat sebelumnya.
Sebelumnya, BPJS memberikan manfaat tunai JKP sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. “Kini, kami menetapkan manfaat tunai JKP menjadi flat 60 persen selama enam bulan,” ungkap Anggoro pada Senin (16/12).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap program ini dapat menyelesaikan masalah pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kemudahan akses pelatihan kerja diharapkan meningkatkan peluang pekerja untuk segera mendapatkan pekerjaan baru, sementara manfaat tunai membantu menjaga daya beli selama masa PHK.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat 13,6 juta peserta JKP, dengan total dana kelolaan sebesar Rp14,4 triliun. Menurutnya, alokasi dana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyediakan jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja. (*)