BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapanbersama Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan KPPBC TMP B Balikpapan, berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja, di Kota Balikpapan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.044,05 gram dan dua batang tanaman ganja, yang dimiliki dua laki-laki berinisial AWR (37) dan MH (44).
Hal inilah yang disampaikan Kepala BNN Kota Balikpapan, Risnoto saat konferensi pers di Kantor BNNK Balikpapan, pada hari Kamis (9/2/2023). Didampingi, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Junanto Kurniawan; Kasi P2 Bea Cukai Balikpapan, Tri Hartono; Plt.Kasi Pemberantasan BNN Kota Balikpapan, Rully Abdi.
Risnoto menjelaskan pengungkapan berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN, dan didapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja, dengan modus menggunakan jasa pengiriman dari Kota Medan ke Kota Balikpapan pada hari Minggu (5/2/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif, di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi , di Jalan MT Haryono, pada hari Senin (6/2/2023).
“Petugas berhasil menangkap AWR beserta satu paket berukuran besar, yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi baju kaos, yang di dalam lipatan kaos terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka AWR mengaku paketan tersebut adalah milik bersama dengan MH. Petugas melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH dan berhasil ditangkap di rumah sekitar Jalan Cendrawasih, Kelurahan Klandasan Ulu.