BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,94 gram pada Jumat (20/12/2024).
Kegiatan berlangsung di Ruang Sat Reskoba, Lantai 3 Gedung Polresta Balikpapan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial HS, beberapa bulan lalu. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyelesaian dan siap untuk disidangkan.
Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas di wadah transparan, diaduk hingga larut, dan kemudian dibuang ke dalam kloset kamar mandi di lokasi yang sama. Proses pemusnahan ini dilakukan oleh tersangka HS sendiri, disaksikan oleh pihak berwenang termasuk Kasat Tahti AKP Benny, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan.
Kepolisian Berkomitmen Memberantas Narkoba
Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti serta langkah nyata Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Barang bukti sabu seberat 6,94 gram yang dimusnahkan hari ini telah menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif narkotika. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Balikpapan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar AKP Bangkit.