BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan untuk Palestina senilai Rp 5,6 miliar yang menyeret nama Yayasan D kini semakin menjadi perhatian publik.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Balikpapan, yayasan tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi untuk mengumpulkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, usai pertemuan dengan pihak pelapor di Kantor Kemenag Balikpapan pada Jumat (29/11).
"Kami telah melakukan penelusuran, dan nama yayasan tersebut tidak tercatat dalam daftar lembaga yang memiliki izin resmi untuk mengumpulkan ZIS. Dengan kata lain, yayasan ini dapat diduga beroperasi secara ilegal," tegas Masrivani.
Yayasan Mangkir dari Undangan KlarifikasiKemenag Balikpapan sebelumnya telah mengundang pihak Yayasan D untuk memberikan klarifikasi terkait laporan ini. Namun, hingga dua kali undangan dilayangkan, pihak yayasan tidak hadir.
"Kami ingin mendengar keterangan langsung dari pihak yayasan terkait dugaan ini. Namun, mereka sudah dua kali mangkir dari undangan resmi," tambahnya.
Ketidakhadiran ini semakin memperkuat kecurigaan terhadap aktivitas yayasan yang diduga menyalahgunakan dana donasi dari masyarakat Balikpapan untuk tujuan yang tidak sesuai.
Imbauan kepada Masyarakat
Masrivani mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih lembaga atau yayasan kemanusiaan jika ingin menyalurkan bantuan, terutama yang mengatasnamakan kemanusiaan untuk Palestina.
"Saat ini di Balikpapan terdapat 15 lembaga resmi yang memiliki izin untuk mengelola ZIS. Kami mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang sudah terverifikasi agar dana yang disalurkan benar-benar sampai ke tujuan," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu lembaga yang telah teruji kredibilitasnya dan memiliki mekanisme yang jelas dalam menyalurkan bantuan, termasuk untuk Palestina.
Bukti Penyelewengan dalam Fokus InvestigasiKasus ini mencuat setelah Aliansi Pejuang Dakwah Balikpapan melaporkan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dihimpun Yayasan D.
Berdasarkan bukti awal berupa rekening koran dan catatan transaksi, ditemukan total dana masuk sebesar Rp 5,6 miliar, dengan penggunaan dana operasional yang mencapai hampir 30 persen dari jumlah tersebut.
Langkah SelanjutnyaKemenag Balikpapan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam menyalurkan donasi dan memilih lembaga yang transparan dan memiliki izin resmi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kepercayaan publik terhadap kegiatan donasi kemanusiaan dapat terus terjaga. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar