BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan, yang dimulai pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan secara resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Prakoso menyampaikan penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, di Kantor KPU Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman 19 Balikpapan.
“Pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024 dibuka pada pukul 08:00-16:00 wita. Sedangkan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 dibuka pukul 08:00-23:59 wita,” terangnya melalui keterangan resminya, pada hari Minggu, (25/8/2024).
Disamping itu, KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini melalui sistem Si Anggi dan Si Sali.
Prakoso pun memaparkan syarat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024, minimal perolehan suara sah harus 28.552 suara sah. Itu yang harus dikantongi pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Untuk mengetahui lebih jelas informasi pengumuman pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024 dapat mengakses melalui link: bit.ly/3yUq5uR
Pengumuman ini disampaikan KPU Balikpapan, agar masyarakat dapat mengetahui keputusan KPU tentang pendaftaran calon kepala daerah. Pasca keputusan MK, KPU Balikpapan akan melakukan sosialisasi surat dinas dari KPU RI kepada partai politik pada hari ini, Minggu (25/8/2024). (Adv)