BorneoFlash.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka, dan salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi adalah penggunaan materai elektronik (e-meterai).
E-meterai diperlukan sebagai tanda sah atau bukti legal pada berbagai dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran CPNS 2024. Pelamar bisa membeli e-meterai melalui laman resmi di
https://meterai-elektronik.com/
.Berikut dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar CPNS:
Kartu Keluarga
KTP
Ijazah & Transkrip Nilai
Pas Foto & File Swafoto
Surat Lamaran dan Surat Pernyataan (wajib dibubuhi e-meterai)
Penggunaan e-materai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Berikut adalah cara membeli e-meterai di situs Peruri:
Kunjungi website
https://meterai-elektronik.com
.Klik "Daftar" jika belum memiliki akun.
Isi nomor telepon dan nama lengkap untuk registrasi.
Login ke akun Anda.
Klik "Pembelian".
Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli.
Klik "Bayar" dan pilih metode pembayaran.
Klik "Lanjut" dan tunggu hingga pembayaran berhasil.
Cara membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024:
Log in ke akun Anda di
https://meterai-elektronik.com
.Klik "Pembubuhan".
Pilih metode unggah dokumen untuk pembubuhan e-meterai.
Unggah dokumen dengan ukuran file maksimal 800 KB.
Atur posisi e-meterai di samping tanda tangan pada dokumen.
Klik "Lanjutkan".
Pastikan e-meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat.
Klik "Lanjutkan".
Harga e-meterai adalah Rp 10.000 per lembar. PT Peruri juga menyediakan sistem refund bagi pelamar yang memiliki kuota e-meterai tidak terpakai dalam satu invoice pembelian. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar