CPNS 2024

Syarat Wajib CPNS 2024: Pahami Cara Beli dan Gunakan E-Materai

zoom-inlihat foto
Ilustrasi E Materai. Foto: Freepik
Ilustrasi E Materai. Foto: Freepik

BorneoFlash.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka, dan salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi adalah penggunaan materai elektronik (e-meterai).

E-meterai diperlukan sebagai tanda sah atau bukti legal pada berbagai dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran CPNS 2024. Pelamar bisa membeli e-meterai melalui laman resmi di

https://meterai-elektronik.com/

.

Berikut dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar CPNS:

  • Kartu Keluarga

  • KTP

  • Ijazah & Transkrip Nilai

  • Pas Foto & File Swafoto

  • Surat Lamaran dan Surat Pernyataan (wajib dibubuhi e-meterai)

Penggunaan e-materai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Berikut adalah cara membeli e-meterai di situs Peruri:

  1. Kunjungi website

    https://meterai-elektronik.com

    .
  2. Klik "Daftar" jika belum memiliki akun.

  3. Isi nomor telepon dan nama lengkap untuk registrasi.

  4. Login ke akun Anda.

  5. Klik "Pembelian".

  6. Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli.

  7. Klik "Bayar" dan pilih metode pembayaran.

  8. Klik "Lanjut" dan tunggu hingga pembayaran berhasil.

Cara membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024:

  1. Log in ke akun Anda di

    https://meterai-elektronik.com

    .
  2. Klik "Pembubuhan".

  3. Pilih metode unggah dokumen untuk pembubuhan e-meterai.

  4. Unggah dokumen dengan ukuran file maksimal 800 KB.

  5. Atur posisi e-meterai di samping tanda tangan pada dokumen.

  6. Klik "Lanjutkan".

  7. Pastikan e-meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat.

  8. Klik "Lanjutkan".

Harga e-meterai adalah Rp 10.000 per lembar. PT Peruri juga menyediakan sistem refund bagi pelamar yang memiliki kuota e-meterai tidak terpakai dalam satu invoice pembelian. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar