Situs Lumpuh, DPR RI Dipertanyakan: Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Legislatif Menurun

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Situs DPR tak bisa diakses. Foto: Dok. Istimewa
Situs DPR tak bisa diakses. Foto: Dok. Istimewa

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pada Jumat (23/8/2024) pagi, situs resmi DPR RI tidak bisa diakses dan menampilkan pesan “Under Maintenance.”

 

Ketika membuka situs DPR.go.id, muncul tulisan “Under Maintenance Page Not Found.” Hingga saat ini, DPR belum memberikan penjelasan resmi terkait masalah ini.

 

Meskipun situs telah di-refresh berulang kali, tetap tidak bisa diakses. Situs tersebut juga menampilkan pesan, “Ditemukan kesalahan! URL yang diminta tidak ditemukan di server ini.”

 

Kemarin, Kamis (22/8/2024), DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum.

 

Dua pasal kontroversial yang diajukan Baleg dalam revisi, yaitu terkait ambang batas pencalonan (threshold) dan batas usia calon dalam Pilkada, dikembalikan ke Putusan MK Nomor 60 dan 70.

 

Dengan demikian, persyaratan pendaftaran untuk Pilkada 2024 tetap tidak menggunakan perhitungan jumlah kursi DPRD, dan batas usia minimal calon Gubernur tetap 30 tahun pada saat penetapan calon. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.