Pimpinan DPR RI Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku

oleh -
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: IST/Detikcom
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: IST/Detikcom

BorneoFlash.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, setelah mengakibatkan gelombang protes di berbagai tempat. 

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

 

Dasco juga mengatakan, jika sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia pun memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

 

“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 

Dasco ini mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8/2024) sudah masuk tahapan pendaftaran.

 

“Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada,” ucap Dasco.

 

“Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

 

Putusan MK yang dimaksud ialah terkait uji materi yang diajukan dua partai, yakni Buruh dan Gelora.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.