BorneoFlash.com, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Selama masa bebas bersyarat, Jessica harus melapor hingga 2032.
“Kami mewajibkan Jessica melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman, sehingga mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica mulai menjalani masa tahanan sejak 30 Juni 2016 dan menerima hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017. Dia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan pembebasan bersyarat kepada Jessica berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (*)