Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel Liquid Natural Gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).
Tag: KPPU Makassar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


