BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, dilakukan pada hari Selasa (23/7/2024).
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama tim gabungan melakukan penertiban selama tiga hari mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2024.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, penertiban dilakukan selama tiga hari, untuk daerah lingkar dalam merupakan kewenangan dari Disdag, sementara area lingkar luar kewenangan tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan pihak terkait.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi efektif dengan pengurus pedagang maupun pedagang Pasar Pandansari terkait penertiban pasar.
“Untuk sasaran utamanya lokasi yang berdiri di atas Fasum dan Fasos di lokasi area Pasar Pandansari. Siapapun PKL yang berjualan di atas Fasum dan Fasos hendaknya dapat memindahkan dagangannya ke tempat lain,” jelasnya.