BorneoFlash.com, JAKARTA – Pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan ‘crazy rich PIK’, Helena Lim, diserahkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) terkait kasus dugaan korupsi timah.
Mereka juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 55 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Rincian uang :
Uang Harvey Moeis:
- USD 400.000 (setara Rp 6,48 miliar)
- Rp 13,58 miliar
Uang Helena Lim:
- SGD 2.000.000 (setara Rp 24,12 miliar)
- Rp 10 miliar
- Rp 1,48 miliar
Selain uang, Kejagung menyita aset lain seperti tanah, rumah, mobil, perhiasan, tas bermerek, dan logam mulia.
Penuntut umum sedang menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Hendry Lie dari Sriwijaya Air.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, akibat pengumpulan bijih timah ilegal dan kerjasama dengan pejabat PT Timah yang menyebabkan kemahalan pembelian smelter, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan. (*)