BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, dilakukan pada hari Selasa (23/7/2024).
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama tim gabungan melakukan penertiban selama tiga hari mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2024.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, penertiban dilakukan selama tiga hari, untuk daerah lingkar dalam merupakan kewenangan dari Disdag, sementara area lingkar luar kewenangan tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan pihak terkait.
Pihaknya sudah melakukan komunikasi efektif dengan pengurus pedagang maupun pedagang Pasar Pandansari terkait penertiban pasar.
"Untuk sasaran utamanya lokasi yang berdiri di atas Fasum dan Fasos di lokasi area Pasar Pandansari. Siapapun PKL yang berjualan di atas Fasum dan Fasos hendaknya dapat memindahkan dagangannya ke tempat lain," jelasnya.
Bagi seluruh pedagang yang berada di luar pasar, dan sudah memiliki Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB), diminta agar segera masuk ke petak yang ada di lokasi pasar pandansari. "Ini berjalan selama satu tahun dan akan terus dijaga oleh tim gabungan aparat keamanan," katanya.
Diharapkan, para pedagang dapat bekerjasama dengan baik, sehingga penertiban bisa berjalan dengan lancar. Penertiban ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik, dalam rangka pengelolaan pasar tradisional atau pasar rakyat yang ada di pasar pandansari.
Untuk lapak yang berada di lantai I sudah terisi penuh, karena semua pedagang sudah memiliki SIPTB. Sedangkan, lantai II dan III masih kosong pasca kebakaran tahun 2015 lalu belum pernah pemindahan khusus para pedagang.
Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pandansari (P4) mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pemerintah memang sudah disampaikan jauh-jauh hari, baik melalui imbauan secara lisan maupun tulisan.
Sebagai pengurus persatuan pedagang yang mempunyai lapak di dalam pasar pandansari mengikuti saja yang sudah menjadi aturan pemerintah. Pedagang akan kembali berjualan di dalam lapak. "Kalau masalah PKL yang berada di luar pagar atau jalan utama, kami tidak ikut campur dan tidak tau," ungkapnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar