Bagi seluruh pedagang yang berada di luar pasar, dan sudah memiliki Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB), diminta agar segera masuk ke petak yang ada di lokasi pasar pandansari. “Ini berjalan selama satu tahun dan akan terus dijaga oleh tim gabungan aparat keamanan,” katanya.
Diharapkan, para pedagang dapat bekerjasama dengan baik, sehingga penertiban bisa berjalan dengan lancar. Penertiban ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik, dalam rangka pengelolaan pasar tradisional atau pasar rakyat yang ada di pasar pandansari.
Untuk lapak yang berada di lantai I sudah terisi penuh, karena semua pedagang sudah memiliki SIPTB. Sedangkan, lantai II dan III masih kosong pasca kebakaran tahun 2015 lalu belum pernah pemindahan khusus para pedagang.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pandansari (P4) mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pemerintah memang sudah disampaikan jauh-jauh hari, baik melalui imbauan secara lisan maupun tulisan.
Sebagai pengurus persatuan pedagang yang mempunyai lapak di dalam pasar pandansari mengikuti saja yang sudah menjadi aturan pemerintah. Pedagang akan kembali berjualan di dalam lapak. “Kalau masalah PKL yang berada di luar pagar atau jalan utama, kami tidak ikut campur dan tidak tau,” ungkapnya.