BorneoFlash.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menghukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.
Majelis Hakim menyatakan SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SYL memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan RI untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, dengan ancaman pemindahtugasan atau non-job jika tidak menurut.
Pada sidang sebelumnya, SYL merasa bahwa bawahannya menuduhnya dan menyatakan bahwa ia hanya memberi perintah untuk kepentingan negara. SYL menegaskan tidak pernah menerima keluhan atau keberatan dari bawahannya terkait pemerasan. (*)