Berita Balikpapan Terkini

Dishub Balikpapan Penuhi Undangan KPPU, Jelaskan Surat Edaran Terkait Transportasi Online 

lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra Memenuhi Undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terkait Surat Edaran Larangan mengambil penumpang di sembilan Titik Public Space Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra Memenuhi Undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terkait Surat Edaran Larangan mengambil penumpang di sembilan Titik Public Space Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Selain itu, SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU menjelaskan bahwa kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama, distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan”, tegas Andriyanto.

Pertemuan Kepala Kanwil V KPPU Samarinda, Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar dengan Kadishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pertemuan Kepala Kanwil V KPPU Samarinda, Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar dengan Kadishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi Dishub agar Aplikator Transportasi online menyediakan shelter di public area.

“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang," jelas Andriyanto.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar