Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU menjelaskan bahwa kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama, distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan”, tegas Andriyanto.
Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi Dishub agar Aplikator Transportasi online menyediakan shelter di public area.
“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang," jelas Andriyanto.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar