Berita Balikpapan Terkini

Dishub Balikpapan Penuhi Undangan KPPU, Jelaskan Surat Edaran Terkait Transportasi Online 

lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra Memenuhi Undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terkait Surat Edaran Larangan mengambil penumpang di sembilan Titik Public Space Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra Memenuhi Undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terkait Surat Edaran Larangan mengambil penumpang di sembilan Titik Public Space Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra hadir memenuhi undangan Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Samarinda, terkait Surat Edaran (SE) Larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Balikpapan.

Kehadirannya diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Samarinda, Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar.

Dalam pertemuan ini, Kadishub menjelaskan bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.

Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar Pihak Aplikator Transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di public area, agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.

Kadishub juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.

“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara," terangnya, Selasa (30/4/2024).


Selain itu, SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU menjelaskan bahwa kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama, distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan”, tegas Andriyanto.

Pertemuan Kepala Kanwil V KPPU Samarinda, Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar dengan Kadishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pertemuan Kepala Kanwil V KPPU Samarinda, Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar dengan Kadishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi Dishub agar Aplikator Transportasi online menyediakan shelter di public area.

“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang," jelas Andriyanto.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar