Empat Raperda Akan Dievaluasi Gubernur, Usai Disepakati Bersama 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan H. Muhaimin dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah, Usai penandatangan berita acara pembicaraan tingkat I, pada hari Rabu (24/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan H. Muhaimin dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah, Usai penandatangan berita acara pembicaraan tingkat I, pada hari Rabu (24/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan digelar pada hari Rabu (24/4/2024).

 

Agenda paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono terkait jawaban Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi, atas pemandangan umum fraksi.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan DPRD Balikpapan, telah melakukan penandatangan berita acara pembicaraan tingkat I, setelah Wali Kota memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi atas empat Raperda.

 

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H. Muhaimin dan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono dan Laisa Hamisah.

 

“Baru saja kita tanda tangani bersama (berita acara), selanjutnya akan kita ajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi, sehingga nantinya akan menjadi Perda,” jelasnya kepada awak media usai rapat paripurna.

 

Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi terhadap keempat Raperda tersebut.

 

“Besar harapan kami untuk keempat Raperda dimaksud akan mendapatkan saran dan masukan  pada saat pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait, sehingga apabila ditetapkan akan aplikatif dalam penerapannya,” ungkapnya.

 

Budiono memberikan contoh untuk Raperda KSTR, pemerintah awalnya hanya tujuh KSTR akan tetapi adanya Raperda ini berubah menjadi lebih luas dari sebelumnya, yang mana sarana olahraga, mall tidak diperbolehkan dan tempat tertentu lainnya menjadi KSTR. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.