BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan digelar pada hari Rabu (24/4/2024).
Agenda paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono terkait jawaban Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi, atas pemandangan umum fraksi.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan DPRD Balikpapan, telah melakukan penandatangan berita acara pembicaraan tingkat I, setelah Wali Kota memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi atas empat Raperda.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H. Muhaimin dan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono dan Laisa Hamisah.
“Baru saja kita tanda tangani bersama (berita acara), selanjutnya akan kita ajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi, sehingga nantinya akan menjadi Perda,” jelasnya kepada awak media usai rapat paripurna.
Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi terhadap keempat Raperda tersebut.
“Besar harapan kami untuk keempat Raperda dimaksud akan mendapatkan saran dan masukan pada saat pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait, sehingga apabila ditetapkan akan aplikatif dalam penerapannya,” ungkapnya.
Budiono memberikan contoh untuk Raperda KSTR, pemerintah awalnya hanya tujuh KSTR akan tetapi adanya Raperda ini berubah menjadi lebih luas dari sebelumnya, yang mana sarana olahraga, mall tidak diperbolehkan dan tempat tertentu lainnya menjadi KSTR. (Adv)