BorneoFlash.com, SENDAWAR – Upaya pengungkapan kebenaran di balik sebuah tragedi yang mengguncang Kabupaten Kutai Barat, Polres setempat menggelar kegiatan rekonstruksi adegan terkait kasus kekerasan terhadap seorang anak yang berujung pada kematian.
Kegiatan tersebut diadakan di halaman belakang Mako Polres Kutai Barat pada Rabu (24/4/2024), pukul 10.00 Wita, mengundang para pihak terkait, termasuk penegak hukum, kejaksaan, dan penasihat hukum.
Simulasi tersebut menampilkan rangkaian peristiwa yang didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/25/III/2024/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 3 Maret 2024, yang menggambarkan adegan kekerasan terhadap seorang anak yang menyebabkan kematian.
Dalam simulasi tersebut, pelaku, Angelina Soi, didampingi oleh sejumlah saksi yang turut memberikan kesaksian mereka terhadap peristiwa tragis tersebut.
Dengan menggunakan berbagai alat peraga seperti gunting, kain sarung, dodos, cangkul, gergaji, palu, dan peti kayu, rekonstruksi tersebut memperlihatkan sebanyak 38 adegan jalannya peristiwa, sesuai dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Dengan demikian, proses ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kronologi kejadian dan mengungkap fakta-fakta tersembunyi.
Kegiatan rekonstruksi ini selesai pada pukul 11.00 Wita, dengan situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Meskipun demikian, perjuangan untuk mengungkap kebenaran dan memperoleh keadilan bagi korban masih berlanjut, dengan upaya lanjutan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait guna menindaklanjuti hasil simulasi dan membawa pelaku ke pertanggungjawaban atas perbuatannya.