Awal Mei 2024, Pom Mini di Jalan Protokol Balikpapan Jadi Sasaran Pertama Penertiban 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Satpol PP Balikpapan saat penertiban Pom Mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah Beberapa waktu Lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Satpol PP Balikpapan saat penertiban Pom Mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah Beberapa waktu Lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Surat edaran wali kota dijelaskan diantaranya setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM.

 

Serta, keberadaan alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM, dalam hal ini pelaku usaha tidak hanya harus memiliki izin dari online single submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi, tetapi juga harus mempunyai izin usaha niaga umum BBM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

 

“Mereka bisa beroperasi kalau dapat surat izin. Silakan bisa dapat atau tidak. Itu kan tidak mudah mendapatkan itu. Kalau tidak ada izin kita tutup,” katanya.

 

Penertiban pom ini telah disepakati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, bahwa akan melakukan penertiban di Jalan Protokol terlebih dahulu. 

 

Mengingat, Jalan Protokol merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sekaligus menjaga keindahan kota. Kawasan KTL yang dimaksud diantaranya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang TMP Stalkuda – Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru – BSCC Dome).

 

Ia pun meminta dukungan dari masyarakat atas kebijakan yang ditetapkan ini. Apalagi saat ini pom mini semakin terus berkembang, dari data sebelumnya, sehingga pemerintah kota melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan warga kota Balikpapan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.