Berita Balikpapan Terkini

Awal Mei 2024, Pom Mini di Jalan Protokol Balikpapan Jadi Sasaran Pertama Penertiban 

zoom-inlihat foto
Satpol PP Balikpapan saat penertiban Pom Mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah Beberapa waktu Lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Satpol PP Balikpapan saat penertiban Pom Mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah Beberapa waktu Lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Di awal bulan Mei 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, akan melakukan penertiban pom mini.

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan, maka akan dilakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan pelaku usaha pom mini diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan, terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Termasuk, hal-hal yang tertera dalam surat edaran.

"Kita sudah memberikan kesempatan sampai bulan April 2024 untuk mengurus izin, kemudian kita lakukan penertiban. Yang jalan utama dulu yang kita tertibkan," ucapnya kepada media.

Penertiban pom mini akan dilakukan secara bertahap, diawali penertiban pom mini yang berada di sepanjang Jalan Protokol Kota Balikpapan hingga pom mini yang berada di daerah perkampungan.

Apabila ditemukan pom mini yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan surat edaran, maka tetap akan di lakukan penertiban tanpa alasan apapun. "Kemarin kita sudah memberikan surat pernyataan kepada mereka, apabila tidak memenuhi maka akan kita tindak," jelasnya.


Surat edaran wali kota dijelaskan diantaranya setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM.

Serta, keberadaan alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM, dalam hal ini pelaku usaha tidak hanya harus memiliki izin dari online single submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi, tetapi juga harus mempunyai izin usaha niaga umum BBM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

"Mereka bisa beroperasi kalau dapat surat izin. Silakan bisa dapat atau tidak. Itu kan tidak mudah mendapatkan itu. Kalau tidak ada izin kita tutup," katanya.

Penertiban pom ini telah disepakati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, bahwa akan melakukan penertiban di Jalan Protokol terlebih dahulu.

Mengingat, Jalan Protokol merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sekaligus menjaga keindahan kota. Kawasan KTL yang dimaksud diantaranya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang TMP Stalkuda – Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru – BSCC Dome).

Ia pun meminta dukungan dari masyarakat atas kebijakan yang ditetapkan ini. Apalagi saat ini pom mini semakin terus berkembang, dari data sebelumnya, sehingga pemerintah kota melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan warga kota Balikpapan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar