BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak bekerja di hari pertama, setelah masa cuti bersama akan ditindaklanjuti.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 tahun 2019 tentang kedisiplinan pegawai. Jika ada yang melanggar tentunya akan ada mekanisme yang akan diterapkan.
“Melalui inspektorat yang akan memberikan teguran. Apakah itu hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Nanti akan ditindaklanjuti. Nanti inspektorat yang akan menganalisa, apakah itu disengaja atau tidak,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo kepada media, pada hari Selasa (16/4/2024).
Purnomo berharap sesuai dengan Perwali para pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan bisa hadir 100 persen, karena sudah cukup lama juga waktu cuti bersama.
“Kita menunggu laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nanti dari Organisasi Perangkat Daerah akan melaporkan kehadiran selepas cuti bersama. Kita akan evaluasi,” katanya.
Menurutnya, waktu cuti sudah cukup panjang dan pegawai sudah tau bahwa Balikpapan masih menggunakan Perwali, sehingga jauh-jauh hari sudah dipersiapkan seperti tiket pulang pergi.
“Tidak ada alasan dengan aturan yang saat ini dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Surat edaran menteri ini baru dikeluarkan,” terangnya.
Sedangkan, surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait pengaturan cuti yang tidak boleh menyambung pada cuti bersama, lebih dulu diterbitkan. Apabila pegawai mau mengambil cuti tahunan baru bisa mengajukan cuti setelah 5 hari setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berakhir.
“Untuk landasan hukum teman-teman kita dalam melaksanakan masuk kerja pertama setelah cuti bersama, mengacu disana. Semoga saja pegawai hadir 100 persen,” ujarnya.