BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Di awal bulan Mei 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, akan melakukan penertiban pom mini.
Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan, maka akan dilakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan pelaku usaha pom mini diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan, terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Termasuk, hal-hal yang tertera dalam surat edaran.
“Kita sudah memberikan kesempatan sampai bulan April 2024 untuk mengurus izin, kemudian kita lakukan penertiban. Yang jalan utama dulu yang kita tertibkan,” ucapnya kepada media.
Penertiban pom mini akan dilakukan secara bertahap, diawali penertiban pom mini yang berada di sepanjang Jalan Protokol Kota Balikpapan hingga pom mini yang berada di daerah perkampungan.
Apabila ditemukan pom mini yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan surat edaran, maka tetap akan di lakukan penertiban tanpa alasan apapun. “Kemarin kita sudah memberikan surat pernyataan kepada mereka, apabila tidak memenuhi maka akan kita tindak,” jelasnya.