BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan tidak melayani Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), selama sepekan di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menyampaikan berdasarkan TR Kapolri ST/625/IV/YAN.1.1/2024, penutupan pelayanan SIM dimulai tanggal 8 April 2024 hingga tanggal 15 April 2024. “Pelayanan akan buka kembali pada 16 April 2024,” ucapnya kepada media.
Pelayanan yang tutup berlaku untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) maupun layanan SIM keliling Satlantas Polresta Balikpapan.
Ropiyani menjelaskan selama pelayanan tutup atau libur ada dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM pada tanggal 8-15 April 2024, atau saat libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, sehingga pemilik SIM dapat memperpanjang SIM setelah libur lebaran pada tanggal 16-20 April 2024.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan, pada tenggang waktu tersebut, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Begitu juga, masa berlaku SIM sudah mati sebelum tanggal 8 April 2024, maka pemilik SIM diwajibkan mengikuti mekanisme pembuatan SIM ulang seperti yang telah ditetapkan. “Kalau sudah lewat dianggap tidak memiliki SIM, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM ulang,” ucapnya.
Ropiyani juga menghimbau kepada masyarakat supaya memperhatikan masa aktif SIM yang hanya berlaku selama 5 tahun.