Hasil Sidak, Sekda Balikpapan Beri Saran kepada Penjual Parcel 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin saat sidak di salah satu toko di kawasan Balikpapan Baru, pada hari Kamis (4/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin saat sidak di salah satu toko di kawasan Balikpapan Baru, pada hari Kamis (4/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) parcel lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah di beberapa toko swalayan dan supermarket.

 

Terdapat catatan yang ditemukan saat melakukan sidak di salah satu toko swalayan yang berada di kawasan Balikpapan Baru, yang mana nama barang, label toko serta  batas kadaluarsa harus dipasang stiker. “Kita sudah sarankan,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin kepada media di sela-sela kegiatan sidak pada hari Kamis (4/4/2024).

 

Begitu juga, penempatan parcel terkena paparan sinar matahari, padahal makanan dan minuman itu harusnya ditempat yang sejuk. Meskipun demikian, parcel masih kategori aman untuk dikonsumsi. Rata-rata kadaluarsa barang tahun 2025, 2026. Ada juga tahun 2024 tapi paling rendah bulan Oktober. 

 

“Ada masa berlaku masih diperkenankan, karena batas akhir pemakaian enam bulan sebelumnya,” ujarnya.

 

Saat melakukan sidak di salah satu supermarket yakni Transmart,  telah melampirkan nama barang, label toko serta  batas kadaluarsa. Tidak ditemukan barang yang telah kedaluwarsa.

 

Produk yang digunakkan dalam parcel masih menggunakan produk lokal. Ada juga beberapa makanan dari produk rumahan dititipkan di supermarket. “Mereka bekerja sama produk rumahan ditaruh disini. Kalau kue olahan itu biasa tidak lama waktunya,” ungkapnya.

 

Muhaimin berharap kunjungan ini bisa menjadi perhatian dan barang yang dijual atau disajikan masyarakat memenuhi syarat untuk dikonsumsi.

 

Sebelum tiba bulan puasa ramadan, Pemkot Balikpapan telah memberikan surat edaran Wali Kota kepada toko dan supermarket yang menjual. parcel lebaran harus memenuhi persyaratan, salah satunya barang yang diperjualbelikan barang harus maksimal enam bulan sebelum masa kadaluarsa.

Baca Juga :  HUT Ke-78 TNI, Warga Balikpapan Antusias dengan Pameran Alutsista di Lapangan Merdeka

 

Walaupun sidak kali tidak ditemukan barang kadaluwarsa, tentunya hal ini berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya para penjual melakukan pergantian masa berlaku pada parcel tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin Diwawancarai Awak Media Usai sidak pada hari Kamis (4/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin Diwawancarai Awak Media Usai sidak pada hari Kamis (4/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

“Kalau dulu masih menemukan betul-betul expired. Dulu masih ada yang nakal, sudah habis masa berlaku barang kadaluwarsa diburamkan. Bahaya ini,” ungkapnya.

 

Namun saat ini penjual sudah menampilkan batas kadaluwarsa, dibelakang plastik parcel, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengecek kondisi barang sebelum dibeli.

 

 “Masyarakat bisa cek dulu, barangnya aman dan layak dikonsumsi. Kalau orang awam kan tidak mengerti, karena barang yang dibeli tidak langsung dimakan, bisa menjadi menunggu selesai Idul Fitri. Itu yang bisa menimbulkan permasalahan di masyarakat,” paparnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.