BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dengan ditetapkan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, maka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara telah berakhir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan penetapan perolehan suara bukan berarti telah menetapkan calon terpilih.
Penetapan calon terpilih akan diumumkan setelah peserta pemilu tahun 2024 tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tiga hari setelah itu baru kita bisa melakukan penetapan calon terpilih. Apabila ada gugatan maka akan menunggu dari keputusan MK. Apakah ada PSU atau tidak ada, kalau tidak ada langsung ditetapkan setelah keputusan,” ucapnya kepada media di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, di Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, pada hari Senin (4/3/2024).
Akan dilakukan penetapan calon pemilih, setelah penetapan perolehan suara ini dibawa ke KPU Provinsi untuk dilakukan rapat pleno tingkat provinsi. “Kami insyaallah berangkat ke provinsi tanggal 6 Maret 2024,” katanya.