KPU Balikpapan Tetapkan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Tetapi Belum Tetapkan Calon Terpilih 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
KPU Kota Balikpapan laksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kota Balikpapan, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, pada hari Senin (4/3/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
KPU Kota Balikpapan laksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kota Balikpapan, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, pada hari Senin (4/3/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dengan ditetapkan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, maka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara telah berakhir.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan penetapan perolehan suara bukan berarti telah menetapkan calon terpilih.

 

Penetapan calon terpilih akan diumumkan setelah peserta pemilu tahun 2024 tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Tiga hari setelah itu baru kita bisa melakukan  penetapan calon terpilih. Apabila ada gugatan maka akan menunggu dari keputusan MK. Apakah ada PSU atau tidak ada, kalau tidak ada langsung ditetapkan setelah keputusan,” ucapnya kepada media di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, di Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, pada hari Senin (4/3/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Akan dilakukan penetapan calon pemilih, setelah penetapan perolehan suara ini dibawa ke KPU Provinsi untuk dilakukan rapat pleno tingkat provinsi. “Kami insyaallah berangkat ke provinsi tanggal 6 Maret 2024,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.