PSU Presiden dan Wakil Presiden RI dimulai dari pukul 07:00-13:00 WITA. Daftar Pemilih Tambahan juga disediakan, jadi mekanisme pemilihan suara ulang ini sama halnya yang dilakukan pada Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan apabila ada empat kejadian yakni buka kotak diluar prosedur, terjadi huru hara yang mengakibatkan pemungutan tidak bisa dilakukan, PPS memberikan tanda suara sehingga tidak sah dan pemilih tidak membawa E-KTP, tidak terdaftar dalam DPT dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dia menggunakan hak pilih di TPS itu.
“Jika itu terjadi maka PSU. Nah, di damai itu faktor terkait penyebabnya ada orang dari luar menggunakan hak pilihnya tetapi dia tidak terdaftar dalam DPTb,” terangnya.

Seharusnya melaporkan dulu bahwa pemilih ingin menggunakan hak pilih. “Intinya dia harus lapor dan terdaftar dalam DPTb,” tegasnya.
Pada pelaksanaan PSU, prosedur yang digunakan pun harus sama dengan pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. “Perlakuan sama dengan pemilu sebelumnya,” ujarnya.