Berita Kota Balikpapan

Hari Ini, TPS 31 Kelurahan Damai Lakukan Pemungutan Suara Ulang 

zoom-inlihat foto
TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota melakukan PSU, pada hari Sabtu (24/2/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota melakukan PSU, pada hari Sabtu (24/2/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Warga Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, khusus pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31.

PSU yang digelar hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), dikarenakan ada kesalahan prosedur.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, Didin Ibnu R membenarkan hal tersebut. "Ada satu KTP luar Kota Balikpapan, karena ketidakcermatan sehingga kesalahan prosedur itu terjadi," ujarnya.

Ketua KPPS TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, Didin Ibnu R. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua KPPS TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, Didin Ibnu R. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

PSU pada TPS 31 dilakukan hari ini, Sabtu (24/2/2024), dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 265 orang. Namun, satu orang meninggal dan satu orang pindah, sehingga DPT berjumlah 263 orang.

Didin menceritakan kronologi kejadian, saat itu ada pemilih mendaftar dengan membawa KTP luar Balikpapan yakni KTP Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 14 Februari 2024 siang hari. "Kita cek tapi kita masih komunikasikan dan kita minta izin dengan pihak PTPS dan diperbolehkan. Jadi ada mis komunikasi salah prosedur, karena masalah satu suara," terangnya.


PSU Presiden dan Wakil Presiden RI dimulai dari pukul 07:00-13:00 WITA. Daftar Pemilih Tambahan juga disediakan, jadi mekanisme pemilihan suara ulang ini sama halnya yang dilakukan pada Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan apabila ada empat kejadian yakni buka kotak diluar prosedur, terjadi huru hara yang mengakibatkan pemungutan tidak bisa dilakukan, PPS memberikan tanda suara sehingga tidak sah dan pemilih tidak membawa E-KTP, tidak terdaftar dalam DPT dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dia menggunakan hak pilih di TPS itu.

"Jika itu terjadi maka PSU. Nah, di damai itu faktor terkait penyebabnya ada orang

dari luar menggunakan hak pilihnya tetapi dia tidak terdaftar dalam DPTb," terangnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri

Seharusnya melaporkan dulu bahwa pemilih ingin menggunakan hak pilih. "Intinya dia harus lapor dan terdaftar dalam DPTb," tegasnya.

Pada pelaksanaan PSU, prosedur yang digunakan pun harus sama dengan pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. "Perlakuan sama dengan pemilu sebelumnya," ujarnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar