DPU Balikpapan Tegaskan Kontrak PT Fahreza Duta Perkasa Selesai, Pengaspalan dan Lainnya Beda Kontraktor 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
(ki-ka) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Rita dan Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Jen Supriyanto, di Kantor DPU Kota Balikpapan, pada hari Kamis (22/2/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
(ki-ka) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Rita dan Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Jen Supriyanto, di Kantor DPU Kota Balikpapan, pada hari Kamis (22/2/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pengerjaan pengendalian banjir Daerah Sungai Ampal (DAS) Ampal di Jalan MT Haryono yang dikerjakan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa telah selesai.

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Rita, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, pada hari Kamis (22/2/2024).

 

Rita mengatakan kontrak PT Fahreza Duta Perkasa secara teknis dengan Bidang Sumber Daya Alam dan Drainase DPU Balikpapan sudah selesai dengan item yang saat ini, yakni saluran tertutup.

 

Untuk pengerjaan penataan trotoar, pengaspalan dan lainnya tidak dengan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Hanya mengerjakan saluran sampai tertutup. 

 

“Jadi tidak mungkin DPU bermain dengan volume, karena kita secara berjenjang saja banyak yang periksa, ada pendampingan inspektorat, ada BPK. Jadi tidak mungkin,” ujarnya.

 

Rita mengungkapkan pengaspalan jalan akan dilakukan pada tahun ini, dengan tender baru melalui E- Katalog. “Insyaallah tahun ini sudah dikerjakan. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah mulus,” katanya.

 

DPU Balikpapan berupaya untuk membersihkan dan merapikan akses Jalan MT Haryono yang telah selesai dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa terlebih dahulu. Apalagi Kota Balikpapan memasuki musim panas, untuk mengurangi debu.

 

Rita mengungkapkan jika perpanjangan pengerjaan yang diberikan selama 50 hari kepada PT Fahreza Duta Perkasa yang berakhir pada tanggal 19 Februari 2024 lalu, memang itu bisa diberikan, kalau diyakini kontraktor itu bisa menyelesaikan pengerjaan. 

 

Saat ini, PT Fahreza Duta Perkasa sudah selesai masa kontrak dengan DPU tetapi PT Fahreza Duta Perkasa, tetapi masih mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeliharaan selama enam bulan kedepan. “Masa pemeliharaan selama enam bulan meliputi keseluruhan dari kontrak yang kita punya,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC

 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam dan Drainase DPU Balikpapan, Jen Supriyanto mengatakan volume pekerjaan dengan PT Fahreza Duta Perkasa hanya sampai disitu saja. Memang kalau dilihat setengah selesai, karena belum selesai. “Pekerjaan mayornya adalah drainase untuk pengendalian banjir,” ungkapnya.

 

Jen menegaskan tidak ada niat DPU untuk bermacam-macam dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab DPU secara teknis. “Kami tidak  bermain-main dengan volume dan sebagainya,” jelasnya.

 

Jen memohon maaf kepada masyarakat Kota Balikpapan, apabila selama proses pengerjaan membuat tidak nyaman.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.