Disahkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Ada yang Alami Penurunan 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah Kota Balikpapan, Idham. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah Kota Balikpapan, Idham. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Terkait pajak hiburan yang menjadi perbincangan, Idham menjelaskan jika Kota Balikpapan sejak tahun 2010 tarifnya mengikuti yang tertuang dalam Perda lama. Kenaikan itu sudah tidak begitu terdampak secara langsung, karena pajak hiburan pada perda lama sudah relatif tinggi.

 

“Secara umum pajak hiburan banyak turun seperti bioskop turun, konser turun. Hiburan itu yang paling banyak diminati masyarakat,” katanya 

 

Sebenarnya pajak hiburan malam sama halnya dengan karaoke yang mana tarif pajak masih sama dengan tarif tahun yang lalu. Hanya ada klausal pasal yang mengkategorikan karaoke dewasa dan karaoke keluarga.

 

“Untuk karaoke keluarga tarifnya masih normal, kalau tarif karaoke dewasa memang sama dengan tarif hiburan malam,” ucapnya.

 

Idham mengatakan ada beberapa yang mengalami penyesuaian tarifnya dengan kondisi sekarang seperti retribusi daerah untuk wisata, contohnya retribusi masuk pantai manggar ada penyesuaian yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan

 

“Masih menggunakan perda lama jadi ada beberapa yang menyesuaikan dengan kondisi sekarang,” jelasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.