Kompas mengkonfirmasi ke ND seusai acara tersebut. Ia membantah dugaan pengerahan ketua-ketua RT membantu mencarikan suara bagi anaknya.
”Bisa dilihat dari pidato awal sampai terakhir. Apalagi, saya pasti malu (melakukan pelanggaran pemilu). Saya orang hukum, pendidikan saya hukum dari S1 (sarjana) sampai S-3 (doktor),” kata ND.
RY senada dengan ayahnya. Terkait penyebutan dirinya di acara yang mengundang para ketua RT, ia menegaskan, ND menyambut dia sebagai anggota DPRD Kota Samarinda, bukan sebagai caleg. Total tiga anggota dewan hadir dan berdasarkan yang didengarnya, tidak hanya dia yang disebut.
”Dan, tidak ada sama sekali mengarahkan mencoblos atau menyebutkan saya caleg dapil mana, satu kata pun tidak ada,” ucap RY.
RY mengklaim, ia dan ND tidak memerintahkan para ketua RT menghimpun suara pemilih. ”Ngapain saya janji kontrak politik. Nggak ada fungsinya. Mending saya duduk diam aja, main gim, mengurus urusan hidup saya. Ngapain saya harus turun ke bawah. Jadi, semua bertentangan gitu,” ucapnya.
Proaktif
Menanggapi pertemuan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin belum menerima laporan pengaduan dari warga. Bawaslu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Samarinda memang menerima informasi itu, tetapi ia masih harus mengecek lagi kebenarannya.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, Bawaslu perlu proaktif turun ke lapangan mengumpulkan bahan dan keterangan daripada sekadar menunggu laporan resmi masuk.
Terkait dengan peran ketua RT, regulasi pemilu memang tidak melarang ketua RT dan RW berkampanye atau berpolitik. Namun, Hadar mendesak pengawas pemilu untuk mendalami ada-tidaknya pihak yang lebih tinggi dibandingkan dengan ketua RT yang berupaya mempengaruhi pilihan politik warga, apalagi dengan memanfaatkan jabatan.
”Nggak mungkin RT jalan sendiri kalau tidak ada yang meminta, menginstruksikan, dan seterusnya,” ucap Hadar.
Menurut Hadar, seandainya Bawaslu mendapati dugaan pelanggaran tidak bisa diproses dengan regulasi pemilu, Bawaslu semestinya dapat merekomendasikan instansi terkait yang menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Sumber: Kompas ID
https://www.kompas.id/baca/investigasi/2024/01/16/mobilisasi-ketua-rt-demi-loloskan-anak-pejabat