“Ini yang aktif ya, karena ada fasilitas pemerintah yang menghasilkan seperti DOME, Gedung Kesenian,” katanya.
Money politik atau memberikan uang atau memberi lainnya; perusakan alat peraga kampanye, alat peraga kampanye tidak sesuai dengan PKPU dan Perwali dan kampanye di media sosial tidak sesuai aturan.
“Masyarakat bisa dapat melapor ke Bawaslu apabila ada dugaan tindak pidana. Silakan lapor. Itu yang harus kami awasi. Bagaimana beratnya tugas pengawasan Bawaslu,” terangnya.
Dedi mengungkapkan kesuksesan Pemilu baik partisipasi dan pengawasan, akan berjalan dengan aman dan tertib, salah satunya dengan peran dari organisasi masyarakat.
“Peran ormas menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan Republik Indonesia; menjaga ketertiban umum dan menciptakan kedamaian dalam masyarakat; berpartisipasi dalam mencapai tujuan negara. Ini pasal 21 undang-undang,” paparnya.