BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan terus mengawasi potensi kerawanan yang terjadi.
Pengawasan yang dilakukan diantaranya aparatur sipil, aktivitas dari Calon Legislatif (Caleg), termasuk penyelenggaraan Pemilu.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Dedi Irawan menyampaikan ada beberapa potensi yang menjadi kerawanan dalam masa kampanye yakni kampanye diluar jadwal; kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar pelaksana dan tim kampanye yang diatur ke KPU. “Banyak yang tidak terdaftar di KPU, para pelaksana dan tim kampanye,” jelasnya.
Ketiga, keterlibatan pihak yang dilarang ikut kampanye, seperti halnya anak kecil, TNI, POLRI, Perangkat Desa maupun Aparat Sipil Negara. “Insyaallah di Balikpapan tidak ada. Kalau ada bahaya ini,” ucapnya.
Selanjutnya, kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan.