BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan mempunyai aplikasi one map one data.
Aplikasi ini digunakan untuk dua kepentingan yakni untuk kepentingan masyarakat, artinya aplikasi ini dapat dijangkau oleh masyarakat terkait dengan layanan informasi tata ruang dan layanan keterangan rencana kota.
“Dimana dari layanan informasi tata ruang tersebut, masyarakat dapat melihat pola ruang yang diinginkan,” ucap Kepala DPPR Kota Balikpapan, Nenny Dwi Winahyu kepada media di Balai Kota, pada hari Kamis (21/12/2023).
Nenny mencontohkan apabila masyarakat memiliki tanah, masyarakat ingin mengetahui lokasi tanah yang dimiliki masuk pola ruang apa.
“Jadi masyarakat tinggal memasuki koordinat bidang tanahnya ke dalam aplikasi informasi tata ruang, akan muncul bidang tanah itu pola ruang mana, apakah berada di kawasan perumahan, perdagangan dan jasa lainnya,” terangnya.