Dalam rapat tersebut, dijelaskan pihak Pertamina bahwa SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit untuk menjual kembali. "Jadi SPBU penyalur terakhir kepada pengguna. Tidak boleh dijual lagi. Itu SPBU," ujarnya.
Ada salah satu opsi yang disampaikan kepada para pelaku usaha pom mini agar dialihkan kepada Pertashop, sesuai dengan izin Pertamina. Namun, hal ini bagi para pelaku usaha memerlukan modal.
"Pertashop ini memerlukan modal bagi pedagang kecil yang berjualan hanya 10 atau 20 liter itu sulit. Pertama harus ada lokasi yang memungkinkan. Ada standar keselamatan untuk Pertashop itu minimal 10 meter. Itu yang sulit," ungkapnya.
Sementara para pelaku usaha pom mini hanya menaruh dispenser sebagai tempat bahan bakar minyak hanya di depan toko. "Itu yang belum kita bisa menerbitkan surat edaran yang sesuai kami rancang," ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar