BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan membuat surat secara khusus kepada Pertamina untuk membuka atau menambah
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
di Kota Balikpapan.
Terkait hal itu disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli pada Rapat Koordinasi dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan dan PT Pertamina, terkait pengaturan usaha pom mini, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Selasa (19/12/2023).
"Kami utarakan kepada Pertamina, tolonglah karena sulit mendapat investasi dari swasta membuka SPBU. Kami minta Pertamina membuat kebijakan, untuk penambahan unit," jelasnya usai rapat koordinasi.
Berdasarkan dari data Kota Samarinda mempunyai SPBU sebanyak 34 SPBU sedangkan Balikpapan hanya 14 SPBU. "Minimal kita 10 SPBU lagi di Kota Balikpapan, supaya ada keseimbangan antara kebutuhan dengan pelayanan SPBU," terangnya.
Zulkipli mengatakan ada kemungkinan menjamur pom mini di Kota Balikpapan, dikarenakan SPBU memang kurang, akhirnya ada pangsa pasar di lapangan, sehingga ini dimanfaatkan.
Hingga saat ini, pom mini menjamur hampir sekitar 600 penjual bahan bakar minyak eceran di lapangan, baik dalam ada yang Pertamini dan menjual di botol.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan pihak Pertamina bahwa SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit untuk menjual kembali. "Jadi SPBU penyalur terakhir kepada pengguna. Tidak boleh dijual lagi. Itu SPBU," ujarnya.
Ada salah satu opsi yang disampaikan kepada para pelaku usaha pom mini agar dialihkan kepada Pertashop, sesuai dengan izin Pertamina. Namun, hal ini bagi para pelaku usaha memerlukan modal.
"Pertashop ini memerlukan modal bagi pedagang kecil yang berjualan hanya 10 atau 20 liter itu sulit. Pertama harus ada lokasi yang memungkinkan. Ada standar keselamatan untuk Pertashop itu minimal 10 meter. Itu yang sulit," ungkapnya.
Sementara para pelaku usaha pom mini hanya menaruh dispenser sebagai tempat bahan bakar minyak hanya di depan toko. "Itu yang belum kita bisa menerbitkan surat edaran yang sesuai kami rancang," ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar