Pemerintah Atur Kembali Saat Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi - Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.  
Ilustrasi - Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.  

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasidari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

 

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

 

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.

 

Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat Virtual Help Deskdari hari Senin – Jumat pada pukul Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB. Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

 

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.