Penerapan berlaku mulai hari Rabu (13/12/2023) ini masih tahap uji coba tetap akan dilakukan evaluasi. "Apakah dengan aturan ini bisa berjalan lancar atau tidak, tapi kalau sudah aman dan berjalan lancar baru kita keluarkan surat edaran," terangnya.
Semisalnya ada protes atau konflik dari pengguna SPBU yang lain maka akan dilakukan evaluasi, karena pengguna BBM subsidi ini tidak hanya angkot saja tetapi masyarakat juga berhak.
"Jangan sampai nanti kita tambah waktu yang lain protes. Kita liat perkembangannya. Mudah-mudahan mereka bisa memilih opsi dan mengurangi keluhan mereka, sehingga mereka bisa mengisi di SPBU sesuai dengan keinginan dan harapan mereka," katanya.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Kalimantan Timur dan Utara, Ferry Fernandi menyampaikan pihaknya mencariformula terbaik, untuk bisa membantu sopir angkot dan masyarakat umum supaya bisa mendapatkan solusi terbaik, untuk antrean SPBU.
Apabila ada yang tidak bisa menggunakan aplikasi my Pertamina, maka akan dibantu Dishub untuk mendaftarkan secara manual. Pengisian BBM pun mengacu pada rata-rata sebesar Rp 200 ribu.
SPBU yang telah ditentukan pengisian BBM subsidi untuk angkot adalah SPBU Karang Anyar, SPBU Batakan, SPBU Kilo Meter 9 dan SPBU Kilo Meter 4.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar