"Kita fokus pada PKPU 23/2023 sebagai Ius Operatum dari Putusan MK 90, kita tunggu saja, jika MA menolak ada potensi MA turut mencemplungkan diri untuk pembusukan demokrasi, namun jika MA menerima asa demokrasi itu masih ada di negara ini," kata Hermanto.
Kemudian Hidayat yang sebagai tim penguji turut menyampaikan bahwa atas putusan MK 90 Jo. Putusan MKMK adalah semakin membuat terang benderang kemunduran demokrasi di Indonesia, kerusakan demokrasi dan kerusakan sistem hukum yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja.
"Maka dalam rangka menyelamatkan demokrasi dan tatanan hukum yang diambang kehancuran kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif merawat marwah demokrasi dan menjaga sistem hukum agar berjalan dengan baik, ucap Hidayat Arifin
Pihak MA menerima permohonan AMUNISI dan menunggu jawaban dari Pihak KPU, untuk selanjutnya digelar persidangan Uji Materi antara AMUNISI sebagai pemohon melawan KPU RI sebagai Termohon. (
*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar