Berita Nasional

Respon Atas Skandal Putusan MK, Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya Datangi Mahkamah Agung

lihat foto
Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mendatangi Mahkamah Agung untuk mendaftarkan Permohonan Uji Materiil PKPU 23/2023, pada Jumat (10/11/2023). Foto: HO/DOK-AMUNISI.
Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mendatangi Mahkamah Agung untuk mendaftarkan Permohonan Uji Materiil PKPU 23/2023, pada Jumat (10/11/2023). Foto: HO/DOK-AMUNISI.
Ketua Perkumpulan AMUNISI, Hermanto yang turut terlibat dalam Uji Materi mengatakan bahwa pada prinsipnya, Demokrasi harus diselamatkan, karena Putusan MK tidak mungkin lagi dibatalkan.

"Kita fokus pada PKPU 23/2023 sebagai Ius Operatum dari Putusan MK 90, kita tunggu saja, jika MA menolak ada potensi MA turut mencemplungkan diri untuk pembusukan demokrasi, namun jika MA menerima asa demokrasi itu masih ada di negara ini," kata Hermanto.

Kemudian Hidayat yang sebagai tim penguji turut menyampaikan bahwa atas putusan MK 90 Jo. Putusan MKMK adalah semakin membuat terang benderang kemunduran demokrasi di Indonesia, kerusakan demokrasi dan kerusakan sistem hukum yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja.

"Maka dalam rangka menyelamatkan demokrasi dan tatanan hukum yang diambang kehancuran kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif merawat marwah demokrasi dan menjaga sistem hukum agar berjalan dengan baik, ucap Hidayat Arifin

Pihak MA menerima permohonan AMUNISI dan menunggu jawaban dari Pihak KPU, untuk selanjutnya digelar persidangan Uji Materi antara AMUNISI sebagai pemohon melawan KPU RI sebagai Termohon. (

*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar