BorneoFlash.com, JAKARTA – Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (10/11/2023) untuk mendaftarkan Permohonan Uji Materiil PKPU 23/2023 dan telah diterima dan teregistrasi.
Saat dijumpai awak media, Kurnia Saleh Ketua Tim Uji Materi AMUNISI, bersama Hermanto, Muhammad Hidayat Arifin dan KGS M Tezzi Jayansyah, menuturkan bahwa Pengujian PKPU 23/2023 sebagai respon atas skandal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90 oleh MK jo. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) jo. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jo. Termasuk jo. Presiden (Ayah kandung Cawapres)
“Kita tinggal menunggu apakah MA juga masuk dalam skandal tersebut yang berdampak pada Pembusukan Demokrasi sebagaimana yang dilakukan oleh MK, MKMK, DPR, hingga KPU itu sendiri,” kata Kurnia.
Menurutnya, MKMK telah gagal, MKMK hadir bukan untuk membuktikan hakim terbukti melanggar etik, tapi utk mendorong kesadaran moral para hakim khususnya adik ipar jokowi untuk mundur, ternyata tidak.
“Kita berharap pada DPR RI untuk tidak merekomendasikan KPU menerbitkan PKPU pasca Putusan MK ternyata malah disetujui, kita berharap pada KPU untuk tidak menerbitkan PKPU dengan dasar putusan MK yang cacat moril rupanya dalam hitungan detik diterbitkan PKPU 23/2023.”
“Nah, jadi kami disini sebenarnya tidak lagi berada pada koridor untuk uji materi sebagai koreksi. Tapi sebagai pembuktian kepada publik, bahwa benar ada pembusukan demokrasi saat ini,” ucap Kurnia menjelaskan.