BorneoFlash.com, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (10/11/2023) untuk mendaftarkan Permohonan Uji Materiil PKPU 23/2023 dan telah diterima dan teregistrasi.
Saat dijumpai awak media, Kurnia Saleh Ketua Tim Uji Materi AMUNISI, bersama Hermanto, Muhammad Hidayat Arifin dan KGS M Tezzi Jayansyah, menuturkan bahwa Pengujian PKPU 23/2023 sebagai respon atas skandal Putusan
Mahkamah Konstitusi (
MK) 90 oleh MK jo. Putusan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (
MKMK) jo. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jo. Termasuk jo. Presiden (Ayah kandung Cawapres)
“Kita tinggal menunggu apakah MA juga masuk dalam skandal tersebut yang berdampak pada Pembusukan Demokrasi sebagaimana yang dilakukan oleh MK, MKMK, DPR, hingga KPU itu sendiri," kata Kurnia.
Menurutnya, MKMK telah gagal, MKMK hadir bukan untuk membuktikan hakim terbukti melanggar etik, tapi utk mendorong kesadaran moral para hakim khususnya adik ipar jokowi untuk mundur, ternyata tidak.
"Kita berharap pada DPR RI untuk tidak merekomendasikan KPU menerbitkan PKPU pasca Putusan MK ternyata malah disetujui, kita berharap pada KPU untuk tidak menerbitkan PKPU dengan dasar putusan MK yang cacat moril rupanya dalam hitungan detik diterbitkan PKPU 23/2023."
"Nah, jadi kami disini sebenarnya tidak lagi berada pada koridor untuk uji materi sebagai koreksi. Tapi sebagai pembuktian kepada publik, bahwa benar ada pembusukan demokrasi saat ini," ucap Kurnia menjelaskan.
Ketua Perkumpulan AMUNISI, Hermanto yang turut terlibat dalam Uji Materi mengatakan bahwa pada prinsipnya, Demokrasi harus diselamatkan, karena Putusan MK tidak mungkin lagi dibatalkan.
"Kita fokus pada PKPU 23/2023 sebagai Ius Operatum dari Putusan MK 90, kita tunggu saja, jika MA menolak ada potensi MA turut mencemplungkan diri untuk pembusukan demokrasi, namun jika MA menerima asa demokrasi itu masih ada di negara ini," kata Hermanto.
Kemudian Hidayat yang sebagai tim penguji turut menyampaikan bahwa atas putusan MK 90 Jo. Putusan MKMK adalah semakin membuat terang benderang kemunduran demokrasi di Indonesia, kerusakan demokrasi dan kerusakan sistem hukum yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja.
"Maka dalam rangka menyelamatkan demokrasi dan tatanan hukum yang diambang kehancuran kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif merawat marwah demokrasi dan menjaga sistem hukum agar berjalan dengan baik, ucap Hidayat Arifin
Pihak MA menerima permohonan AMUNISI dan menunggu jawaban dari Pihak KPU, untuk selanjutnya digelar persidangan Uji Materi antara AMUNISI sebagai pemohon melawan KPU RI sebagai Termohon. (
*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar