DPRD Bontang Setujui Dua Raperda Hasil Inisiatif Pemkot Bontang Tentang Pajak dan Retribusi

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Rapat paripurna DPRD Bontang bersama Wali Kota Basri Rase dan Wakil Wali Kota Hj. Najirah di Kantor DPRD Bontang Lestari, Senin (14/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Rapat paripurna DPRD Bontang bersama Wali Kota Basri Rase dan Wakil Wali Kota Hj. Najirah di Kantor DPRD Bontang Lestari, Senin (14/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BONTANG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) disetujui Dewan (DPRD Bontang) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. 

Kemudian tentang Raperda Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Namun, dua Raperda tersebut tersebut mendapat beberapa catatan dari fraksi-fraksi DPRD.

Diantaranya Fraksi Golkar bersama Nasdem memberikan masukan jika Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih perlu disempurnakan dengan perkembangan keadaan.

Dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya Perda masing–masing menjadi satu Perda, sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Padangan itu disampaikan saat rapat paripurna Raperda mengenai tanggapan dan jawaban Wali Kota Bontang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bontang Tahun 2023, di Kantor DPRD Bontang Lestari, Senin (14/8/2023).

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, bahwa ada dua Raperda yang saat ini dirancang.

Pertama terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan yang kedua adalah Raperda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.

Adanya Raperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru RDTR Kota Bontang yang diintegrasikan kedalam Online Single Submission (OSS)/perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 

Adanya perubahan regulasi yang mengamanatkan penetapan RDTR, cukup dengan peraturan Walikota.

Sehingga untuk pajak daerah akan ada penggabungan beberapa regulasi untuk dijadikan dalam satu aturan sesuai yang diamanatkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penyusunannya sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Terhadap Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Tahun 2016-2023, bahwa terkait tahapan penyusunan RDTR telah mempedomani sebagaimana tahapan yang diatur.

Baca Juga :  Zodiak Harian Rabu 16 September 2020

Yaitu persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi dan terakhir penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR.

Di akhir Walikota Bontang menyampaikan, akan segera melakukan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang ditunjuk dan ditetapkan dalam keputusan Walikota.

“Harapannya akan menghasilkan produk hukum berlaku efektif di tengah-tengah masyarakat Kota Bontang,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.