Alhasil, perbaikan tangki tersebut dilakukan sendiri oleh PT CBN.
Terkait dengan pemutusan hubungan, pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan.
“Memang tangki selesai, tetapi tidak sesuai. Surat peringatan dikeluarkan, karena belum menyelesaikan pekerjaannya,” katanya.
Menengahi polemik itu, pihak Anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan menjelaskan, kedua pihak harusnya patuh terhadap apa yang tertera dalam kontrak.
Di satu sisi, PT CBN harusnya mengambil langkah lebih cepat. Misalnya, jika tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, seharusnya ada penyetopan pengerjaan.
“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada pihak-pihak yang dirugikan. Saya rasa ini kesalahan teknis yang berdampak ke administrasi,” ucapnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming mendorong agar kedua pihak. perlu berdiskusi secara internal terlebih dahulu, karena kebijakan pun tidak bisa diputuskan begitu saja.
"Jadi kami simpulkan agar berkoordinasi kembali. Selain itu, owner project juga jangan lepas tangan begitu saja. Meskipun yang memiliki kontrak ialah PT CBN,” katanya saat menutup rapat, Selasa (8/8/2023).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar